MARAKNYA
FENOMENA BODY SHAMING DALAM
LINGKUNGAN MASYARAKAT
Oleh: Ananta Putri Mentari
Apakah penampilan tubuh anda pernah dikomentari? Apakah
orientasi cantik menurut anda adalah memiliki tubuh yang tinggi, langsing,
dengan berat badan ideal? Apakah standar kecantikan yang seakan-akan mengharuskan
wanita bertubuh langsing mengganggu anda? Apakah anda pernah merasa minder dan
tidak percaya diri dengan bentuk tubuh anda? Jika anda pernah merasakan hal-hal
di atas, ya, anda pernah merasakan body
shaming. Disadari atau tidak, body
shaming sangat erat dengan lingkungan kita sehari-hari, bahkan mungkin
pernah terjadi dalam lingkungan keluarga anda.
Lantas apakah itu body
shaming? Body shaming adalah
segala bentuk mengomentari dan atau mencemooh bagian tubuh seseorang. Body shaming terkadang masih dianggap
sebagai lelucon dalam masyarakat, bahkan banyak orang yang tidak sadar pernah
melakukannya. Body shaming dapat
ditemukan dimanapun, bahkan di kolom komentar sebuah aplikasi media sosial. Adapun
ciri-ciri perilaku body shaming, diantaranya (Vargas, 2015): 1) Mengkritik
penampilan sendiri, melalui penilaian atau perbandingan dengan orang lain
(seperti: "Saya sangat jelek dibandingkan dia." "Lihatlah betapa
luas bahuku.") 2) Mengkritik penampilan orang lain di depan mereka,
(seperti: "Dengan paha itu, Anda tidak akan pernah mendapatkan teman
kencan.") 3) Mengkritik penampilan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
(seperti: "Apakah Anda melihat apa yang dia kenakan hari ini? Tidak
menyanjung." "Paling tidak Anda tidak terlihat seperti dia!").
Ketidakpuasan
akan bentuk tubuh menjadikan banyak orang khususnya wanita seringkali salah
menilai bentuk tubuhnya.
Orientasi kecantikan yang terlihat pada model, gadis sampul, catwalk, akrtis, dan artis-artis yang
seakan menilai wanita akan terlihat cantik jika berbadan langsing, kurus,
tinggi dan tidak boleh gemuk. Masyarakat seakan memiliki stigma dan standar
kecantikan mereka yang selama ini tertanam salah sejak kecil. Tidak jarang saat
bertemu keluarga atau teman yang sudah lama tidak berjumpa, biasanya hal yang
akan dibicarakan yaitu mengenai bentuk badan. Mereka bahkan tidak segan untuk
langsung berkata “ih, gemukan deh sekarang” (padahal sebenarnya orang tersebut
sedang diet keras) atau berkata “gemukin dong, badan cuma tulang doang!” kepada
orang yang sebenarnya sudah mencoba menambah porsi makannya agar lebih gemuk.
Hal-hal yang kadang dianggap sepele ini termasuk dalam body shaming, bahkan dampak dari
perkataan orang lain bisa jadi sangat berpengarruh untuk orang lain dan bisa
memicu masalah psikologis seseorang. Seseorang bisa saja meninggikan konsep
ideal selfnya, kehilangan kepercayaan diri, dan dalam beberapa kesempatan bisa
saja terkena masalah psikologis seperti body
dysmorphic disorder. Gambaran diri ideal mereka dapat berubah, mereka bisa
saja mendambakan tubuh langsing atau ingin sekali menggemukan tubuhnya tanpa
memikirkan kesehatan fisik dan psikologisnya. Selain itu, orang-orang yang
pernah dicemooh body shaming sangat
rentan untuk kehilangan kepercayaan diri. Mereka akan merasa bahwa
lingkungannya seakan tidak menerima dirinya dengan apa adanya, mereka dapat
merasa bersalah atas tubuhnya yang tidak ideal, atau mereka tidak menerima
bentuk tubuhnya sama sekali.
Dampak lain yang dapat
terjadi adalah Body Dysmorphic Disorder
yaitu preokupasi mengenai kerusakan atau kecacatan dalam penampilan fisik dan
menyebabkan distress dan penurunan fungsi sosial. Istilah BDD awalnya dikategorikan
sebagai dysmorphophobia untuk menyebut perilaku tertentu yang menganggap suatu
bagian tubuh tertentu pada dirinya merupakan hal yang buruk. BDD cenderung
berkembang saat memasuki usia remaja sekitar 16-17 tahun, dengan onset
rata-rata pada usia 15 tahun. BDD mempengaruhi 2,4% dari populasi umum dan dilaporkan
mempengaruhi sebanyak 7-15% dari mereka yang menjalani operasi guna kepentingan
kosmetik. Prevalensi BDD tampaknya secara signifikan lebih tinggi di antara
orang yang menerima dermatologi perawatan setinggi 11,9% dalam suatu studi. Seseorang dengan BDD
meyakini bahwa tubuhnya tidak proporsional yang kemudian membawa mereka untuk
memandang diri mereka negatif, sehingga mereka mengalami rendah diri,
kecemasan, malu, dan kesedihan. BDD dapat timbul karena adanya banyak faktor
pendukung bukan terbentuk dari kerusakan tunggal, melainkan dari manifestasi
multipel faktor seperti biologis, psikologis, dan sosiokultural.
Wah, ternyata banyak
sekali dampak negatif dari body shaming
ini ya, apakah masih mau dianggap sebagai lelucon? Sebaiknya tradisi body
shaming yang ada di masyarakat dapat dihilangkan. Caranya adalah dengan menahan
diri kita untuk tidak mengomentari hal-hal yang bersifat personal bagi orang
lain. Kalau menuut kamu hal-hal ini adalah lelucon yang tidak penting dan biasa
saja, eits belum tentu orang lain juga berpikiran demikian. Cobalah untuk
memilah perkataan yang ingin dilontarkan, dan jangan membicarakan suatu hal
yang dapat menyakiti perasaan seseorang.
Selain itu, terdapat sanksi yang telah
ditentukan oleh Kepolisian Reoublik Indonesia, terkait body shaming yang dilakukan dalam media sosial. Dalam artikel
berita detiknews yang diupload pada November 2018, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa "Body shaming
dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan
narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur
seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27
ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,".
Dari penjabaran di atas, dapat diketahui
bahwa body shaming masih marak
terjadi di masyarakat, maka dari itu kita harus mengetahui apa saja dampak yang
dapat ditimbulkan dari body shaming
yang masih kerap kali dianggap sebagai lelucon ini. Mulailah untuk menjaga
perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Sakinah. 2018. “Ini Bukan Lelucon”:
Body Shaming, Citra Tubuh, Dampak dan Cara Mengatasinya. Universitas Hasanuddin.
Nurlita, Dessy, dkk. 2016. Body Dysmorphic Disorder. Medical Journal of Lampung University.
Santoso, Audrey. 2018. Polisi:
Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming 9 Bulan-6 Tahun Penjara: detikNews.